perbankan No Further a Mystery
perbankan No Further a Mystery
Blog Article
Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa lender merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa lender lainnya.
Financial institution berbentuk perusahaan perseorangan yakni lender yang dimiliki individu. Sementara perseroan terbatas merupakan financial institution berbadan usaha berbentuk PT. Terakhir, firma adalah lender badan usaha bentuk persekutuan dua orang atau lebih di bawah satu nama usaha bersama.
Bank Umum mempunyai bentuk hukum berupa Perseroan Terbatas, Koperasi maupun perusahaan daerah. Pendirian bank umum hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Jika ada warga negara asing yang ingin mendirikan bank umum, maka harus dilakukan dengan cara kemitraan.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha lender, maka financial institution (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini diperlukan karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Salah satu jasa yang ditawarkan oleh bank adalah penyimpanan barang-barang berharga. Seluruh masyarakat bisa menyimpan barang-barang berharga seperti uang, perhiasan dan sejenisnya di dalam kotak yang disediakan untuk disewa, atau dikenal dengan basic safety box.
Perbankan juga bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas keuangan sistem finansial. Perbankan harus memperhatikan kesehatan keuangan nasabahnya dan mengambil tindakan pencegahan jika ada risiko yang dapat mengganggu stabilitas keuangan.
Nah, ternyata kata lender berasal dari sebuah kata dalam bahasa Italia. Kata tersebut adalah kata banco
Perbankan berasal dari kata dasar bank. Jadi, untuk kalau elo mau tau pengertian perbankan, elo bisa coba pahami terlebih dahulu kata dasarnya.
SK Menkeu RI no. 792 tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang ada di bidang keuangan, di mana lembaga-lembaga tersebut melakukan penghimpunan dana, menyalurkan kepada masyarakat dan memberikan biaya investasi pembangunan.
BI merupakan lembaga independen, demikian menurut UU No.23 Tahun 1999. Tujuan didirikannya bank sentral adalah untuk menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negeri, baik nilai tukar terhadap barang dan jasa maupun terhadap mata uang asing.
Financial institution Sekunder tidak dapat melakukan berbagai bank hal yang bisa dilakukan oleh Lender Primer. Bank ini hanya dapat memberikan jasa simpan pinjam atau sebagai perantara kredit.
Di sini otoritas keuangan-perbankan harus lebih proaktif memantau perkembangan kinerja bank-bank secara personal (hingga secara agregat) untuk memilah mana yang dampaknya sistemis dan mana yang nonsistemis.
Design organisasi bank disusun sesuai dengan jenis lender dan strategi pelaksanaanya. Terdapat tiga design organisasi financial institution yaitu model desentralisasi, product sentralisasi, dan design kombinasi.
Oleh karena itu, sobat OCBC NISP tidak perlu ragu lagi gabung menjadi nasabah, karena ada banyak keuntungan bisa Anda dapatkan!